Pentingnya Netralitas ASN: Dedy Supriyadi Pimpin Upaya Menjaga Pilkada Bersih

portal kabar – Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, dengan semangat memimpin Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang untuk Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi. Acara yang penuh makna ini berlangsung di Halaman Kantor Bawaslu, yang terletak di Kompleks Stadion Mini Karangasih, Cikarang Utara, pada hari Sabtu, 23 November 2024.

Kehadiran Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, serta para Panwascam, Panwas Desa, dan unsur TNI-Polri, menambah keseriusan acara ini. Semua pihak berkumpul untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Dedy Supriyadi mengajak semua pihak, terutama pasangan calon dan pendukungnya, untuk berkomitmen menjaga suasana yang kondusif dan mematuhi semua aturan yang berlaku, khususnya selama masa tenang Pilkada Serentak yang berlangsung dari 23 hingga 26 November 2024. “Mari kita jaga bersama kondusivitas, terutama di masa tenang ini, agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan demokratis,” tegasnya.

Portal Kabar  Menyongsong Pemilihan Bupati: Peluang dan Tantangan Ade Kuswara di Bekasi

Dedy juga menekankan pentingnya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk tetap netral dan tidak menunjukkan dukungan kepada pasangan calon tertentu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh perangkat hingga tingkat TPS untuk mengawasi distribusi logistik Pilkada Serentak 2024. “Kami sudah siap mengawasi masa tenang selama tiga hari, dari 24 hingga 26 November. Seluruh jajaran Bawaslu siap untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada pada 27 November nanti,” jelasnya.

Akbar menegaskan bahwa selama masa tenang Pilkada Serentak 2024, pasangan calon dilarang melakukan aktivitas politik atau kampanye dalam bentuk apapun. “Kami juga akan mengawasi potensi praktik money politics dan ujaran kebencian di media sosial,” tambahnya.

Portal Kabar  Menjawab Keresahan Masyarakat: Tanggapan Ketua DPRD Bekasi Terhadap Calon PPPK 2024

Dia juga mengingatkan masyarakat bahwa jika ada pasangan calon atau tim sukses yang melanggar aturan kampanye di masa tenang, mereka dapat melaporkannya kepada Panwascam atau Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Akbar Khadafi menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU No. 13, kewenangan tersebut ada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kami Bawaslu hanya bertugas mengawasi penertiban alat peraga kampanye,” pungkasnya.

Sumber Diskominfosantik/pram