Menyikapi Dugaan Korupsi: Rohidin Mersyah Berkomitmen untuk Transparansi

portal kabar – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, berkomitmen untuk bersikap kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Ia menyatakan akan bertanggung jawab atas semua tindakannya.

“Saya menjamin proses hukum yang saya jalani sebagai gubernur akan berlangsung sesuai dengan aturan yang ada. Saya akan sangat kooperatif dengan KPK dalam menghadapi proses hukum ini,” ungkap Rohidin di Gedung Merah Putih KPK pada Senin dini hari (25/11).

Dalam kesempatan tersebut, Rohidin juga mengimbau masyarakat Bengkulu untuk tetap tenang menjelang pemungutan suara Pilkada 2024. Ia meminta agar warga menggunakan hak pilih mereka dengan bijak.

“Kepada masyarakat Bengkulu, harap tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Jangan lakukan tindakan yang tidak diinginkan, apalagi yang bersifat anarkis,” tegasnya.

Portal Kabar  Penyergapan Gagal: Sertu Hendri Masih Buron Setelah Penembakan

“Pastikan pemilu berjalan dengan baik dan gunakan hak suara Anda dengan bijak,” tambahnya.

Rohidin, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Rohidin diduga memeras bawahannya untuk memenangkan Pilgub Bengkulu 2024. Ia meminta sejumlah kepala dinas pendidikan untuk menyetorkan uang kepadanya dengan ancaman.

Salah satunya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu yang berinisial SD, yang diminta untuk mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap. Berdasarkan anggaran, honor untuk pegawai dan guru tidak tetap adalah Rp1 juta per orang.

“Saudara SD berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar. Ia juga diminta oleh saudara RM untuk mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap di seluruh provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024, dengan honor per orang sebesar Rp1 juta,” jelas Alex dalam konferensi pers.

Portal Kabar  KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

Rohidin dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf e serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. Mereka pun langsung ditahan selama 20 hari pertama, sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

pram

Berita Lainnya

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

portal kabar –…

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance