portal kabar – Pemerintah Republik Indonesia telah resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Langkah ini diambil demi kelancaran dan kenyamanan arus lalu lintas di seluruh wilayah selama masa liburan tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani, menjelaskan bahwa ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru, yang ditandatangani pada 6 Desember 2024.
“SKB ini menyangkut pengaturan yang jelas mengenai pembatasan kendaraan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru mendatang,” ujar Yani saat konferensi pers di Jakarta, Kamis lalu. Ia menjelaskan bahwa SKB yang dikeluarkan merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. SKB ini ditandatangani oleh beberapa pejabat tinggi, termasuk Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan.
Yani menambahkan bahwa selama libur Natal dan Tahun Baru, diperkirakan akan ada lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat, dengan arus pergi pertama diprediksi terjadi pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024. “Melalui SKB ini, kami berharap pengaturan lalu lintas serta pembatasan operasional angkutan barang dapat memastikan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bagi semua pengguna jalan,” ungkapnya.
Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang memiliki sumbu tiga atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, bahan bangunan, dan hasil galian. Namun, ada beberapa pengecualian. Kendaraan angkutan barang yang diizinkan tetap beroperasi meliputi yang mengangkut BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang-barang pokok. Kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang memuat informasi lengkap mengenai jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang yang harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol dimulai dari hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00. Selain itu, pembatasan juga akan diterapkan pada Selasa, 24 Desember 2024 dan dilanjutkan pada Kamis, 26 Desember 2024 hingga Minggu, 29 Desember 2024, serta pada Rabu, 1 Januari 2025.
Ruas jalan tol yang menjadi fokus pembatasan antara lain mencakup daerah Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta-Banten, serta berbagai ruas di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pembatasan juga berlaku di ruas non-tol, yang mulai diterapkan pada hari yang sama, dengan jam operasional yang berbeda, guna mengatur perpindahan barang dengan lebih efektif.
Ahmad Yani menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak dalam mentaati kebijakan ini. “Setiap kali liburan panjang, kami selalu melakukan pengaturan ini demi meningkatkan keselamatan. Kami harap semua pihak dapat memperhatikan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Di samping itu, Yani juga mengingatkan bahwa jika terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian berhak melakukan manajemen operasional, termasuk diskresi dari petugas kepolisian untuk memastikan kelancaran lalu lintas.
pram
