Menghapus Batasan: DPR RI Siap Tindak Lanjuti Keputusan MK tentang Pencalonan Presiden

portal kabar- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa DPR RI akan segera mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024. Keputusan tersebut berkaitan dengan penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen. Dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan pada hari Kamis, 2 Januari 2025, Rifqinizamy menyatakan, “Tentu saja, baik pemerintah maupun DPR akan berupaya untuk menindaklanjuti hal ini dengan merumuskan norma-norma baru dalam undang-undang yang berkaitan dengan syarat-syarat bagi calon presiden dan wakil presiden.”

Rifqinizamy menilai bahwa keputusan MK ini menandai dimulainya fase baru dalam perjalanan demokrasi konstitusional di Indonesia. Ia berpendapat bahwa dengan adanya keputusan ini, Mahkamah Konstitusi telah memberikan kesempatan yang lebih luas bagi setiap individu untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. “Saya percaya ini adalah awal yang baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden menjadi lebih terbuka, sehingga lebih banyak pasangan calon dapat berpartisipasi dengan ketentuan yang lebih fleksibel,” tambah Rifqi.

Portal Kabar  Perda Nomor 3 Tahun 2016: Pemerasan di Sektor Pariwisata

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa keputusan yang diambil oleh MK bersifat final dan mengikat, sehingga apapun hasilnya harus dihormati oleh semua pihak. “Karena ada keinginan untuk membentuk omnibus law dalam bidang politik yang juga mencakup Undang-Undang Pemilu, maka jika memang tidak memungkinkan untuk menerapkan model omnibus law, hal itu harus dipertimbangkan,” jelas Rifqi.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menghapus ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden, atau yang dikenal dengan istilah presidential threshold, dalam pemilihan presiden (Pilpres) yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen. Keputusan ini diambil setelah melalui sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berlangsung di Ruang Sidang MK pada hari Kamis, 2 Januari 2025.

Portal Kabar  Pembatasan Gadget: Solusi atau Hambatan bagi Anak?

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, “Kami mengabulkan permohonan dari para pemohon secara keseluruhan,” pada hari yang sama. Suhartoyo menjelaskan bahwa Pasal 222 dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Pasal tersebut menyatakan bahwa: “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.”

Suhartoyo juga menjelaskan bahwa norma yang terdapat dalam Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini tentunya membawa dampak yang signifikan bagi dinamika politik di Indonesia, di mana lebih banyak calon yang berpotensi untuk maju dalam pemilihan presiden mendatang.

Portal Kabar  Safaruddin Ingatkan Inosentius: Jangan Menyerang DPR Setelah Menjabat

pram