portal kabar – Petugas kepolisian telah menangkap sepasang kekasih, Junaedi (34) dan Sariah (26), karena mencoba mencuri sepeda motor di area parkir Ruko Melawai, Perumahan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Iptu Wahyu Ramadhan, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, mereka ditangkap saat sedang beraksi dan kepergok oleh pemilik motor. Junaedi, yang merupakan pelaku pria, sempat menjadi sasaran amukan warga yang marah. Beruntung, petugas datang dan berhasil mengamankan mereka.
Kejadian bermula saat korban datang untuk berolahraga dan memarkir motornya. Setelah berjalan sejauh 50 meter, korban merasa curiga melihat Junaedi duduk di atas motornya. Korban kemudian berteriak meminta bantuan, dan warga pun segera datang untuk menangkap mereka.
Junaedi, yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa, membawa kunci leter T untuk mencuri, sementara Sariah bertugas mengawasi situasi di sekitar. Mereka mengaku baru dua kali mencoba mencuri motor pada hari yang sama, tetapi gagal karena diketahui warga.
Mereka mengaku terdesak oleh kebutuhan ekonomi, sehingga nekat berbuat kejahatan. Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cikarang Barat untuk penyelidikan lebih lanjut, bersama barang bukti berupa dua sepeda motor dan kunci leter T.
Mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
pram
