Polisi Bekasi Tangkap Pria RYS Terkait Jual Beli Konten Pornografi di Telegram

portal kabar – Polisi menangkap seorang pria berinisial RYS (29) di Jalan Gunung Bromo, Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dia ditangkap karena terlibat dalam jual beli konten pornografi melalui aplikasi Telegram. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dari tangan tersangka ditemukan 1.029 konten elektronik, seperti gambar dan video, yang diduga melanggar norma kesusilaan.

Beberapa video yang ditemukan diduga melibatkan anak di bawah umur, yaitu yang belum berusia 18 tahun. Untuk menjual konten pornografi ini, RYS membuat grup di Telegram. Dalam grup tersebut, dia menyebarkan konten pornografi yang bisa diakses oleh anggota grup.

Untuk bergabung sebagai anggota atau admin grup, mereka harus membayar antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000 setiap tiga bulan. Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya masih memeriksa RYS untuk mencari tahu motif dan cara dia melakukan aksinya. Penyelidikan masih terus dilakukan, dan pihak kepolisian meminta waktu untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

Portal Kabar  Dedy Supriyadi: Pemuda Adalah Kunci Pembangunan Nasional

pram