Mahkamah Agung Usulkan Pemberhentian Sementara Hakim Rudi Suparmono

portal kabar – Mahkamah Agung (MA) mengusulkan untuk menghentikan sementara Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dari jabatannya sebagai hakim. Ini terjadi setelah Rudi menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa mereka akan menunggu Rudi ditahan sebelum usulan pemberhentian resmi diajukan. “Ketua MA, Sunarto, akan menunggu surat resmi penahanan Rudi. Setelah itu, kami akan mengusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto,” kata Yanto dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Yanto menambahkan bahwa Sunarto menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut. MA juga meminta Kejaksaan Agung untuk menyelidiki kasus ini secara transparan dan adil.

Portal Kabar  Hilangnya Nama Ade Kuswara dari Pelantikan Anggota DPRD, Ali Rido: Tidak Mesti di Publikasikan Secara Umum

“Ketua MA mendorong agar proses ini dilakukan dengan mengikuti hukum yang berlaku dan secara terbuka,” ujar Yanto. Dia juga meminta agar semua pegawai pengadilan bekerja dengan profesionalisme, integritas, dan kejujuran.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menahan Rudi Suparmono setelah menetapkannya sebagai tersangka. Rudi diduga menerima uang suap dari Lisa Rachmat dan Erintuah Damanik.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Rudi dan menemukan sejumlah uang dalam berbagai mata uang. Total uang yang ditemukan jika dikonversi menjadi rupiah mencapai sekitar Rp21 miliar.

Rudi diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

pram