Setia pada Negara: Mengapa PNS Dilarang Pindah Selama 10 Tahun?

portal kabar – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dilarang pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi selama 10 tahun setelah diangkat. ASN, termasuk PNS, diharapkan untuk setia pada pekerjaan mereka dan menjaga integritas sesuai perjanjian yang telah dibuat dengan negara.

Misalnya, dalam aturan untuk pengadaan calon ASN 2024, setiap pelamar harus menyatakan siap untuk bekerja di instansi yang dilamar dan tidak boleh mengajukan pindah selama 10 tahun. Jika ada yang melanggar, mereka dianggap mengundurkan diri.

Zudan juga mengingatkan PNS muda agar siap beradaptasi dengan perubahan teknologi dan menjaga profesionalisme dalam tugas. Mereka diminta untuk menghindari praktik korupsi dan nepotisme, serta memberikan pelayanan yang cepat dan transparan.

Portal Kabar  Dugaan Manipulasi Surat Keputusan Partai di Pilkada, Dito Akan Gelar Demo ke DPP Partai Golkar

Selain itu, ASN muda diharapkan untuk terus belajar, berani mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk masalah yang dihadapi. Namun, mereka juga harus bersabar dan bersyukur atas posisi mereka saat ini sebagai ASN.

Terakhir, Zudan mengingatkan agar ASN muda bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga citra profesinya. Dengan demikian, ASN muda dapat menjadi profesional yang inovatif dan berdedikasi untuk melayani masyarakat, serta berkontribusi pada perubahan positif dalam birokrasi.

“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” tutup Zudan.

pram

Berita Lainnya

Tirta Bhagasasi Dilaporkan: Dugaan Pencucian Uang dari Modal Pemkab Bekasi

portal kabar –…

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

Semangat Hari Kartini, Ani Rukmini Ajak Perempuan Bekasi Berkontribusi untuk Bangsa

Semangat Hari Kartini, Ani Rukmini Ajak Perempuan Bekasi Berkontribusi untuk Bangsa

Tirta Bhagasasi Dilaporkan: Dugaan Pencucian Uang dari Modal Pemkab Bekasi

Tirta Bhagasasi Dilaporkan: Dugaan Pencucian Uang dari Modal Pemkab Bekasi

Internal Golkar Bekasi Panas: Pengurus Bantah Ada Faksi Baru

Internal Golkar Bekasi Panas: Pengurus Bantah Ada Faksi Baru

Jelang Musda, Kader Golkar Bekasi Kumpul di Jahudi Centre: Silaturahmi Biasa atau Sinyal Pergerakan?

Jelang Musda, Kader Golkar Bekasi Kumpul di Jahudi Centre: Silaturahmi Biasa atau Sinyal Pergerakan?

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon