Pemerintah Hapus Tenaga Honorer: Peluang Baru Melalui PPPK

portal kabar – Pemerintah telah menghapus posisi tenaga honorer di instansi pemerintah. Sebagai gantinya, mereka akan merekrut pegawai baru melalui sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Aba Subagja dari Kementerian PANRB, keputusan ini diambil berdasarkan undang-undang yang mengharuskan pemerintah menyelesaikan pengaturan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

Aba mengatakan bahwa pemerintah memberikan banyak kesempatan bagi tenaga honorer. Pendaftaran PPPK dilakukan dalam dua tahap hingga 20 Januari 2024.

Bagi tenaga non-ASN yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, atau yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap I namun tidak berhasil, mereka tidak perlu mendaftar lagi untuk seleksi PPPK Tahap II. Mereka akan secara otomatis diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Portal Kabar  PemKab Bekasi Pastikan Hak PPPK Tetap Aman di Tengah Penundaan SK

Selama mereka terdaftar di BKN, mereka akan mendapatkan prioritas untuk menjadi PPPK. Aba juga menjelaskan bahwa pegawai PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, tergantung pada syarat administrasi, kinerja, dan anggaran yang tersedia.

“Posisi paruh waktu ini adalah masa transisi, yang memungkinkan mereka untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu jika kinerjanya baik,” tambahnya.

pram