Dampak Penggusuran di Bekasi: Komisi II DPR Siap Dengar Keluhan Warga

portal kabar – Komisi II DPR RI sedang mempersiapkan langkah untuk mendengarkan langsung keluhan warga yang terkena dampak penggusuran di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi.

Dalam pernyataannya, Bima mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan warga setempat dan meminta mereka segera mengirimkan surat undangan untuk mempermudah pengaturan pertemuan. “Kami tunggu suratnya. Kemarin, warga di sana sudah menghubungi saya. Saya minta agar segera mengirim surat kepada kami,” jelas Bima, dilansir dari CNN pada Senin, 3 Februari.

Bima, yang merupakan anggota dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), berharap agar rapat audiensi tersebut dapat terlaksana minggu depan setelah surat dari warga diterima. Dia juga menyoroti adanya fenomena mafia tanah yang dianggap masih aktif beroperasi di sekitar wilayah, seraya merujuk pada pengalaman sebelumnya terkait masalah tanah laut di Tangerang dan Jakarta.

Portal Kabar  Pengakuan Mengejutkan Satori: Dana CSR untuk Sosialisasi Dapil, Apa Kata Saan Mustopa

“Minggu depan kita bisa mengundang mereka. Ada beberapa kasus serupa, seperti yang saya sampaikan tentang masalah tanah laut di Bekasi dan Jakarta. Banyak surat yang masuk terkait kasus tanah,” imbuhnya.

Tidak hanya berfokus pada warga, Bima juga menekankan komitmen Komisi II untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan masyarakat dalam bisnis properti. “Kami ingin ada penertiban agar pengusaha juga merasa nyaman. Kami akan menyelesaikan masalah tanah dengan berpihak kepada masyarakat tanpa membuat pengusaha panik,” ujar Bima.

Kasus penggusuran ini menarik perhatian luas karena melibatkan 27 bidang tanah di kawasan tersebut, di mana bangunan-bangunan yang terdiri dari rumah, ruko, dan warung telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Proses pengosongan lahan ini berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 1997, untuk lahan seluas 3.100 meter persegi.

Portal Kabar  DPR 2024-2029: Lebih Banyak Dinasti, Lebih Sedikit Suara Rakyat

Situasi semakin rumit lantaran beberapa unit rumah yang masih berdiri kini dalam keadaan tidak dihuni dan tidak memiliki sambungan listrik. Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi para penghuni yang terdampak, dan memunculkan kekhawatiran terkait hak atas tanah mereka di masa depan.

Dengan rencana pertemuan yang sudah diatur, banyak yang berharap tindakan DPR dapat mengubah keadaan dan memberikan jawaban yang adil bagi warga yang merasakan dampak dari penggusuran. Apakah langkah ini akan menyelesaikan masalah secara tuntas atau sekadar bingkai rhetoric belaka?.

pram