Gugatan Mahasiswa ke MK: Dede Yusuf Dukung Caleg Tinggal di Dapil

portal kabar – Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, berikan pandangannya atas gugatan kelompok mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar calon legislatif (caleg) wajib tinggal di daerah pemilihan (dapil) mereka.

“Bagi caleg DPRD nya, sebab mereka perlu memiliki hubungan yang erat dengan dapilnya saat menjalankan tugas pengawasan dan pengelolaan anggaran lokal,” ujarnya.

Berbeda dengan DPR, Dede menjelaskan saat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025), bahwa tugas DPR lebih luas, mencakup pengawasan pemerintah nasional dan penyusunan undang-undang, sehingga tidak semua caleg DPR harus terkait langsung dengan dapil mereka.

Dede juga mengingatkan bahwa perubahan seperti pemindahan Ibu Kota Negara dapat mempengaruhi hal ini. Ajuan gugatan oleh delapan mahasiswa, dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025 itu mengusulkan agar caleg berasal dari daerah itu sendiri..

Portal Kabar  Ridwan Arifin: VOKASI Sebagai Agen Perubahan di Dunia Jurnalistik

pram