portal kabar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum baru saja mengumumkan keberhasilan mediasi yang mengakhiri perselisihan antara pemilik merek “Vulana” dan pengguna merek “Fulana”. Keputusan ini merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan sengketa antara kedua pihak tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan berbelit-belit.
Baby Mariaty selaku Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif di DJKI, menjelaskan jika Ninda Andarianti, pemilik merek “Fulana” sepakat untuk mengganti nama merek yang telah dibangunnya dan akan mendaftarkan merek barunya ke DJKI.
Dengan pernyataan serupa, Andriyanto, S.H., Mediator dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI, menambahkan bahwa proses seperti ini menunjukkan komitmen DJKI dalam menjaga keadilan di ranah kekayaan intelektual.
“Kami percaya bahwa mediasi dapat menjadi solusi utama dalam menyelesaikan sengketa merek,” ungkapnya, Senin (10/3). “Dengan mediasi, kita tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga membangun kesadaran akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.”
Permasalahan di balik konflik ini terletak pada kesamaan pengucapan antara merek “Vulana” yang telah terdaftar sejak 2021 dan “Fulana”. Mediasi ini menghasilkan kesepakatan bahwa merek “Fulana” tidak dapat digunakan lebih lanjut, sehingga pemiliknya terdorong untuk menciptakan brand baru yang lebih unik dan tidak melanggar hak cipta.
Kini, Ninda Andarianti tengah dalam proses merencanakan penggantian nama mereknya. “Saya menerima keputusan ini dengan lapang dada. Ini merupakan kesempatan untuk memperbarui merek saya,” tutupnya.
bram ananthaku/sumber DJKI
