Kepastian Pekerjaan bagi 686 Calon PPPK: BKPSDM dan DPRD Beri Solusi

portal kabar – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi menjamin bahwa calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tidak lolos seleksi administrasi tahap II tidak akan diberhentikan. Pernyataan ini ditujukan untuk mengatasi kekhawatiran 686 calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kepala BKPSDM, Endin Samsudin, menyatakan bahwa tenaga non-ASN yang gagal dalam seleksi akan kembali ke instansi asal. Demi memastikan calon yang tidak lolos tetap memiliki pekerjaan dan penghasilan.

“Yang sudah bekerja tapi belum genap dua tahun atau tidak lolos seleksi, akan kembali ke instansi. Kami pastikan tidak ada pemberhetian dan mereka bisa dialihkan ke sistem outsourcing,” ungkap Endin, Kamis (14/03) seperti dilansir dari halaman resmi Diskominfosantik.

Portal Kabar  Uji Coba Sukses! 'Sirepa' Siap Mengubah Cara Pedagang Bayar Retribusi di Bekasi

Saat ini, terdapat sekitar 4.700 calon PPPK yang bersaing untuk 1.046 posisi, dengan tes dijadwalkan pada Juni hingga Juli 2025. Sekitar 3.654 peserta yang tidak lolos akan dimasukkan dalam skema kerja paruh waktu sesuai keputusan Menteri PANRB.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menekankan pentingnya koordinasi antara BKPSDM dan BPKD agar tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan.

“Saya pastikan tidak ada yang diberhentikan. Anggaran untuk gaji mereka sudah tersedia, tinggal disesuaikan melalui mekanisme outsourcing,” tutup Ridwan.

MA