Ketua Dewan Pers Dukung Penegakan Hukum dalam Kasus Pembunuhan Wartawan

portal kabar – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengapresiasi keputusan hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang. Dia terlibat dalam kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.

Ninik mengatakan bahwa hukuman ini memberikan keadilan bagi masyarakat dan keluarga korban. Dia berharap agar pihak kepolisian cepat mengungkap pelaku agar tidak muncul spekulasi di masyarakat. Ninik juga meminta agar penyelidikan kasus ini terus berlanjut, terutama jika ada keterlibatan oknum aparat.

Sebelumnya, pada hari Kamis (28/3/2025), hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Bebas Ginting dan memerintahkan agar dia tetap ditahan.

Selain Bulang, ada dua terdakwa lain yang juga diadili. Yunus Saputra Tarigan juga mendapat hukuman seumur hidup, sementara Rudi Apri Sembiring dihukum penjara selama 20 tahun. Ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Portal Kabar  Gelar Rapat Pleno, Protes Keras Hingga Tanggapan Kebijakan Partai Golkar pada Penentuan Siapa Ketua DPRD Mendatang

pram