Bima Arya: Mobil Dinas Harus Digunakan untuk Pelayanan Publik, Bukan Mudik

portal kabar – Kementerian Dalam Negeri akan memberikan teguran dan sanksi kepada Wali Kota Depok, Supian Suri, karena membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik ke kampung halaman menggunakan mobil dinas. Teguran dan sanksi ini akan disampaikan melalui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan juga oleh atasan masing-masing dinas.

“Ya, kami akan menegur. Sanksi akan disampaikan oleh atasan kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, kepada wartawan setelah salat Idulfitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

Bima menjelaskan bahwa mobil dinas adalah aset negara yang seharusnya digunakan untuk tugas dan pelayanan publik. “Mobil dinas itu milik negara dan harus digunakan untuk urusan tugas dan pelayanan publik,” ujarnya.

Portal Kabar  Irjen Herry Heryawan: Dukungan Penuh untuk Kader PDIP dalam Retret

Mudik adalah kepentingan pribadi, dan ASN seharusnya bisa membedakan antara urusan pribadi dan pekerjaan. Mobil dinas yang digunakan untuk mudik juga berisiko mengalami kerusakan, yang bisa merugikan negara.

Oleh karena itu, dia mengingatkan semua ASN untuk lebih bijak dalam menggunakan mobil dinas yang diberikan oleh negara. “Kami meminta semua kepala daerah untuk menjaga dan memperhatikan hal ini. Ini adalah aturan yang tetap berlaku,” tegas Bima.

MA