Miras Ilegal di Bogor: Satpol PP Lakukan Pembongkaran Setelah Dua Kali Penyegelan

portal kabar – Satpol PP telah membongkar sebuah warung yang menjual minuman keras (miras) ilegal di Warung Jambu, Kota Bogor, Jawa Barat. Warung ini sudah beberapa kali disegel, tetapi tetap beroperasi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena warung ini terus-menerus menjual miras tanpa izin. Warung tersebut sudah dua kali disegel, pertama sebelum puasa dan kedua kali bersama Wakil Wali Kota.

“Warung ini ditargetkan untuk dibongkar karena telah berulang kali menjual miras ilegal di Bogor,” kata Asep di lokasi, Rabu (9/4/2025). Dari dua razia sebelumnya, mereka telah menyita lebih dari 700 botol miras dari warung ini.

Portal Kabar  Hati-hati! Bahaya Menyeberang Jalan Tol yang Sering Diabaikan

Warung penjual miras ini terletak di lantai dua sebuah rumah dekat Jl A Yani, sekitar 10 meter dari Sungai Ciliwung dan jembatan Situ Duit.

Pembongkaran dilakukan oleh anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor menggunakan alat khusus. Pagar di depan warung dibongkar dan akan ada pembongkaran lebih lanjut oleh tim ahli di sekitar area tersebut.

“Hari ini kami melakukan pembongkaran dan pengosongan sebagai simbol pergantian untuk menegakkan aturan di daerah ini,” tutup Asep.

MA