portal kabar – Pemerintah Kabupaten Bekasi menemukan bangunan yang memiliki sertifikat di dekat Kali Baru, di Jalan Raya Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Kepala Satpol PP, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa Pemkab telah memeriksa peta dan bukti kepemilikan lahan tersebut. Dia mengungkapkan bahwa sekitar tahun 1970-an, Kali Baru bukanlah sungai alami, tetapi saluran irigasi yang dibuat oleh Perum Otorita Jatiluhur, yang sekarang dikenal sebagai Perum Jasa Tirta.
Surya mengatakan, “Pemerintah telah membebaskan tanah untuk irigasi. Kami akan memeriksa apakah sertifikat bangunan itu sesuai dengan peta. Saat ini, proses pengecekan masih awal.” Ini disampaikan setelah Pemkab Bekasi bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Perum Jasa Tirta.
Dari penyelidikan, ditemukan tujuh bidang tanah dengan sertifikat saat pembongkaran 284 bangunan liar di lokasi tersebut. Bangunan-bangunan itu digunakan untuk berbagai usaha, seperti pembuatan kusen, laundry, dan ruko. Rinciannya, ada empat bangunan bersertifikat di RT 03, dua di RT 01, dan satu berbentuk Akta Jual Beli.
“Karena ada sertifikat, tujuh bangunan itu tidak akan dibongkar,” kata Surya. Namun, jika terbukti bahwa bangunan-bangunan tersebut berada di jalur saluran irigasi yang dibebaskan pemerintah, maka Perum Jasa Tirta mungkin akan mengambil tindakan hukum dan membatalkan sertifikat tersebut. “Kami akan terus berkoordinasi dan melakukan pengecekan untuk memastikan posisi lahan dengan tepat,” tambahnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bekasi, bersama TNI dan Polri, menertibkan 284 bangunan liar yang berada di Saluran Sekunder Kali Baru dan Jalan Sepanjang Yapemas. Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran irigasi dan mencegah penyalahgunaan lahan di sekitar sungai.
pram
