Surohman Terima Teguran: Turut Roadshow Bersama Wakil Bupati

portal kabar – Surohman, S.H., M.Kom., anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Bintang Persatuan Buruh, telah menerima sanksi teguran lisan dari Badan Kehormatan DPRD. Sanksi ini diberikan setelah terungkapnya pelanggaran administratif yang dilakukannya.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil, menjelaskan bahwa Surohman tidak mengajukan surat izin kepada pimpinan DPRD ketika ia turut serta dalam rombongan roadshow ke pabrik-pabrik bersama Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Meskipun Surohman mengklaim telah memberi informasi melalui pesan WhatsApp, hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Dalam klarifikasinya, Surohman menjelaskan bahwa ia sudah mengirimkan informasi kepada pimpinan namun tidak ada balasan. Namun, secara administrasi, ia tidak melengkapi surat izin yang diperlukan,” ungkap Jamil.

Portal Kabar  Seruan H. Oding Tegakkan Perda: PemKab Bekasi Wajib Tutup THM

Surohman, sebagai anggota DPRD yang baru, diingatkan tentang pentingnya mematuhi prosedur administratif yang berlaku. Dia menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf atas kelalaiannya.

“Setelah kami melakukan klarifikasi, dia mengakui kesalahannya dan meminta maaf karena ketidaktahuannya akan prosedur administratif. Kami memberikan sanksi teguran lisan sebagai langkah untuk mendidik,” tambah Jamil.

pram