MK Memutuskan: Semua Paslon di Barito Utara Terlibat Politik Uang

portal kabar – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi semua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di Pilkada Barito Utara 2024. Keputusan ini diambil karena terbukti ada praktik politik uang selama pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Paslon Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan Paslon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, tidak boleh ikut serta dalam pemilihan. MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan PSU baru dengan paslon yang berbeda dalam waktu 90 hari setelah keputusan ini.

Pemilihan harus dilakukan tanpa mengubah daftar pemilih yang sudah ada untuk pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. Kasus ini diajukan oleh Gogo dan Hendro, yang menganggap hasil PSU sebelumnya tidak adil karena ada dugaan politik uang dari Akhmad dan Sastra. Namun, dalam proses persidangan, terbukti bahwa Gogo dan Hendro juga melakukan praktik yang sama.

Portal Kabar  Pelantikan Strategis: Presiden Prabowo Subianto Perkuat Kepemimpinan Badan Khusus

MK menemukan bahwa ada pembelian suara untuk memenangkan kedua paslon. Misalnya, ada yang menerima uang hingga Rp16 juta per pemilih untuk mendukung paslon nomor urut 2, dan Rp6,5 juta untuk paslon nomor urut 1. Salah satu saksi bahkan mengaku dijanjikan umrah jika paslon tersebut menang.

MK menilai bahwa praktik politik uang ini merusak prinsip pemilihan yang jujur. Oleh karena itu, semua paslon dinyatakan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum. Guntur, salah satu hakim, menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berdampak pada hasil suara dan telah merusak integritas pemilihan umum.

pram