portal kabar – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, kembali memecat seorang pejabat tinggi di Perumda Tirta Bhagasasi, yaitu Direktur Teknis yang berinisial JD. Pemecatan ini tertulis dalam surat keputusan dengan nomor 09/KEP-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2025 tertanggal 14-05-2025.
Keputusan ini menambah daftar pemecatan di manajemen Perumda Tirta Bhagasasi. Sebelumnya, Bupati juga telah memecat seorang anggota Dewan Pengawas dan Direktur Umum perusahaan tersebut.
JD seharusnya menjabat hingga tahun 2027 berdasarkan keputusan sebelumnya, namun kini ia dipecat lebih awal. Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam manajemen Perumda Tirta Bhagasasi.
Masyarakat semakin tidak puas dengan kebijakan Pemkab Bekasi, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan. Kontroversi terkait penunjukan Ade Zakarsih sebagai Direktur Usaha Tirta Bhagasasi juga menambah keraguan publik terhadap kepemimpinan Ade Kuswara Kunang.
Penting bagi pemimpin daerah untuk menjelaskan langkah-langkah yang diambil dan rencana ke depan agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi yang dapat merugikan kepercayaan publik.
bram ananthaku
