Kemendagri Tegaskan Batas Tugas Ormas dan Aparat Penegak Hukum

portal kabar – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) tidak boleh melakukan tugas yang seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti polisi atau kejaksaan. Menurut undang-undang, ormas tidak boleh melakukan penyelidikan, penangkapan, atau penggeledahan.

Aang Witarsa Rofik, dari Kemendagri ,Sabtu (24/5/2025), mengatakan ormas tidak bisa menggantikan peran lembaga penegak hukum. Hendaknya ormas fokus pada tujuan dan aturan yang ada, seperti mendorong partisipasi masyarakat, memberikan pelayanan, dan menjaga nilai-nilai budaya.

Ormas juga diharapkan berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan memperkuat persatuan bangsa. Dengan menjalankan fungsi ini dengan baik, keberadaan ormas bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan masalah.

Portal Kabar  Bima Arya: Mobil Dinas Harus Digunakan untuk Pelayanan Publik, Bukan Mudik

Aang meminta kepala daerah untuk tegas terhadap ormas yang melanggar hukum, dan memperkuat pengawasan agar ormas tetap beroperasi sesuai aturan. Namun, tindakan ini tidak boleh mengganggu tugas aparat penegak hukum.

Pemerintah mengajak semua masyarakat untuk aktif menjaga ketertiban, sambil menghormati tugas aparat yang sah.

pram