portal kabar – Polres Metro Bekasi menangkap sekelompok orang yang memproduksi skincare palsu merek Glow Glowing di Perumahan Pondok Ungu Permai, Kabupaten Bekasi. Mereka diduga telah mendapatkan keuntungan Rp 1,2 miliar dalam dua tahun dari penjualan produk palsu ini. Kasus ini terungkap berkat laporan dari pemilik merek asli, Poppy Karisma, pada 21 Mei 2025.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di lokasi tersebut. Di sana, mereka menemukan delapan orang yang sedang memproduksi skincare palsu dan ratusan paket siap kirim. Semua pelaku, termasuk pemilik usaha bernama SP dan tujuh karyawannya, ditangkap untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut penyelidikan, SP sudah menjalankan usaha ini selama dua tahun dengan bantuan tujuh karyawan. Mereka dapat bahan baku dan kemasan dari toko online dan menjual produk palsu melalui online, yaitu ‘Pusat Glowing Store’ di Shopee dan ‘Glow Solution’ di Lazada. Dalam sehari, mereka bisa menjual lebih dari 100 paket antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket, jauh lebih murah dari produk aslinya.
Poppy Karisma menjelaskan bahwa produk palsu yang diproduksi mencakup krim siang, krim malam, sabun cuci muka, toner, dan serum. Menurutnya, ada banyak perbedaan antara produk palsu dan asli, mulai dari warna, kemasan, tekstur, hingga bau. Ia juga memperingatkan agar orang tidak tergiur dengan harga murah di marketplace.
Para pelaku dijerat dengan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda Rp 5 miliar, serta ancaman hukum lainnya.
pram
