portal kabar – Petugas dari Satresnarkoba Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor menggerebek gudang minuman keras oplosan di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Kepala Satresnarkoba, Kompol Dede Hendrawan, menjelaskan bahwa penggerebekan ini adalah hasil penyelidikan dari kasus yang terjadi di Kota Bogor. Awalnya, informasi didapat dari Polsek Bogor Timur saat menangkap satu truk yang membawa 54 dus miras, berisi total sekitar 1.260 botol serta 130 jeriken kosong.
Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan 160 jeriken miras oplosan jenis ciu, tiga ribu botol air mineral, seribu tutup botol berbagai warna, dan tiga set alat ukur suhu kadar alkohol. Mereka juga menangkap lima orang yang terlibat dalam kegiatan ini.
Dede menyebutkan bahwa lima orang yang ditangkap memiliki peran masing-masing: satu orang sebagai pemilik gudang, dua orang sebagai karyawan yang mengoplos miras, dan dua lainnya sebagai pengirim barang.
Dari bisnis ilegal ini, para pelaku bisa mendapatkan penghasilan sekitar Rp6 juta per hari. Tersangka mengaku telah menjalankan usaha ini selama dua tahun, dengan keuntungan 20 persen dari omzet tersebut.
Minuman yang digunakan sebagai bahan utama adalah ciu, yang dicampur dengan air mineral dan dikemas dalam botol untuk dijual di wilayah Bogor. Ciu ini didapatkan dari pengiriman dari Jawa.
Para tersangka menghadapi hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp10 miliar berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tanpa izin edar untuk minuman keras.
MA
