Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II: Pelamar Diimbau untuk Cek Pengumuman Secara Berkala

portal kabar – Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 kini memasuki fase krusial, dengan pengumuman hasil akhir kelulusan peserta yang akan dilaksanakan secara bertahap oleh masing-masing instansi mulai 16 hingga 30 Juni 2025. Proses ini menjadi titik fokus bagi 863.993 ribu peserta yang telah memenuhi syarat (MS) setelah menjalani seleksi administrasi dan kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang digelar pada 16 Mei 2025.

Kriteria Pelamar yang Diterima

Kriteria pelamar pada seleksi PPPK Tahap II tahun ini mencakup tenaga non-ASN yang aktif dan telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir, serta lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya mereka yang melamar sebagai guru di instansi daerah. Panselnas juga memperkenalkan kriteria tambahan, termasuk pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024, dan mereka yang belum pernah melamar dalam pengadaan ASN sebelumnya.

Portal Kabar  Ketua DPD Golkar: Memecah Belah atau Memperkuat? Realita Dukungan untuk Dani Dipertanyakan
Pengoptimalan Formasi

Pemerintah melalui Panselnas berusaha mengoptimalkan formasi dalam seleksi dengan menetapkan urutan prioritas berdasarkan pelamar, di antaranya:

1. Pelamar Prioritas 1 Tahun 2021, terutama guru dan bidan D4 yang belum memperoleh formasi.
2. Eks Honorer Kategori 2 (THK2) yang memenuhi kualifikasi formasi kosong.
3. Pegawai dengan kode R2 dan R3 yang posisi dan kualifikasinya sesuai formasi.
4. Non-ASN dengan pengalaman kerja minimal dua tahun.
5. Lulusan Prajabatan atau PPG.

Skema Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer

Dalam upaya menjaga ketersediaan tenaga kerja, Panselnas juga telah menyiapkan skema paruh waktu yang diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini ditujukan untuk tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, namun tidak lulus. Delapan jabatan paruh waktu yang ditetapkan meliputi:

Portal Kabar  Dapat Dukungan dari FKPPI, dr Asep Siap Menangkan Ade Kuswara Sebagai Bupati Bekasi

– Guru
– Tenaga Kependidikan
– Tenaga Kesehatan
– Tenaga Teknis
– Pengelola Umum
– Operator Layanan Operasional
– Pengelola Layanan Operasional
– Penata Layanan Operasional

Implementasi skema ini baru dapat dilakukan setelah seluruh jalur seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II selesai.

Dasar Hukum dan Rangkaian Seleksi

Rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK 2024 ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi secara umum, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 dan 349 Tahun 2024 yang khusus mengatur seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah.

Bagi para pelamar, disarankan untuk terus memantau informasi terkait hasil pengumuman di masing-masing instansi, serta mengecek situs resmi yang telah disediakan untuk memperoleh update terkini seputar kelanjutan seleksi ini. Seluruh proses seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan siap berkontribusi secara maksimal dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Indonesia.

Portal Kabar  Setia pada Negara: Mengapa PNS Dilarang Pindah Selama 10 Tahun?

Tautan dapat diunduh.

MA/sumber BKN