Kejaksaan Agung Kerja Sama dengan Empat Operator Telekomunikasi untuk Memperkuat Penegakan Hukum

portal kabar – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan mengenai nota kesepakatan kerja sama yang baru saja ditandatangani antara Kejaksaan Agung dan empat perusahaan telekomunikasi terkemuka. Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung fungsi penegakan hukum di Indonesia.

Dalam penjelasannya pada Kamis (26/6/2025), kolaborasi antara lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan penyedia layanan telekomunikasi merupakan hal yang biasa dan diperlukan. “Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum dalam konteks penegakan hukum, kerja sama ini sah dan harus dilakukan untuk mencapai kepastian hukum,” ungkapnya.

Harli menambahkan bahwa jaksa memiliki tugas penting dalam proses penyidikan dan penyelidikan, termasuk identifikasi individu yang masuk dalam daftar pencarian orang. Untuk itu, mendapatkan informasi kredibel sangatlah penting. “Kami butuh dukungan dari lembaga terkait untuk memastikan data yang kami peroleh tidak hanya valid, tetapi juga bermanfaat dalam tahapan penyidikan dan eksekusi,” terangnya.

Portal Kabar  Kepala Bea Cukai Bekasi: Menjaga Ekosistem Usaha Melalui Pemberantasan Barang Ilegal

Dalam konteks ini, Harli menekankan pentingnya penggunaan teknologi yang baik dan sesuai dengan Undang-Undang ITE. “Kami ingin menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama ini harus dilakukan dengan hati-hati, terutama dalam menghormati privasi masyarakat,” ujarnya, menambahkan bahwa tidak ada pengetatan ruang privasi publik yang akan dilakukan.

Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, yang menyebutkan bahwa kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dalam rangka penegakan hukum. “Ini termasuk pemanfaatan alat untuk menyadap informasi dan penyediaan rekaman telekomunikasi yang diperlukan dalam proses hukum,” jelas Reda.

Dia menekankan bahwa intelijen Kejaksaan saat ini terpusat pada pengumpulan data yang akan dianalisis dan digunakan sesuai kebutuhan organisasi. “Kolaborasi dengan penyedia jasa telekomunikasi sangat penting agar kualitas dan validitas data tidak terbantahkan,” imbuhnya, sembari menekankan pentingnya menjaga kualifikasi data dengan nilai A1 untuk kepentingan berbagai analisis dan pencarian buron.

Portal Kabar  Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi: Peningkatan Status dan Harapan Baru

pram