Penangkapan Sembilan Pemeras Berkedok Wartawan di Polda Metro Jaya

portal kabar – Polda Metro Jaya telah menangkap sembilan orang yang berpura-pura menjadi wartawan dan melakukan pemerasan terhadap tamu hotel. Mereka menuduh korban melakukan tindakan tidak senonoh.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025), sembilan orang yang ditangkap itu adalah Farika Ferizal, Krosbi MP Butar Butar, Payaman Sihombing, Ester Irawati Hutajulu, Andar Hutasoit, San Fransisco Butar Butar, Antoni Castro, Abel Edison, dan Roi Muba Hutagulung. Mereka ditangkap setelah memeras seorang tamu hotel berinisial N di Ciputat, Tangerang Selatan.

Ade Ary menjelaskan, awalnya korban bertemu seorang perempuan asing yang mendekatinya di kantornya. Perempuan itu mengancam akan menyebarkan tuduhan yang merugikan jika korban tidak memberi uang. Karena takut, korban mentransfer Rp15 juta dari yang diminta sebesar Rp130 juta.

Portal Kabar  Kebijakan Bupati Bekasi: Antara Popularitas dan Prinsip Keadilan

Modus para pelaku adalah memantau tamu hotel lalu mengikuti mereka ke rumah atau tempat kerja. Saat bertemu, mereka menyamar sebagai wartawan dan menuduh tamu melakukan perbuatan yang tidak pantas. Kemudian, mereka memeras korban agar informasi tersebut tidak disebarluaskan.

Farika Ferizal berperan mendekati korban, sementara Krosbi MP Butar Butar adalah otak pemerasan yang menyiapkan mobil dan kwitansi. Payaman Sihombing bertindak sebagai pemilik rekening untuk menampung uang dari pemerasan tersebut. Para pelaku lainnya mengikuti korban dan masing-masing mendapatkan bagian Rp750 ribu.

Barang bukti yang ditemukan termasuk mobil yang digunakan untuk mengikuti korban, kwitansi, kartu pengenal, rekening bank, dan ponsel berbagai merek.

Mereka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau 369 KUHP tentang pemerasan, yang bisa berujung pada hukuman 9 tahun penjara.

Portal Kabar  Megawati Soekarnoputri: Fokus pada Tugas Utama Kader PDIP di Daerah

MA