Pentingnya Transparansi dalam Penunjukan Tenaga Ahli di Perumda Tirta Bhagasasi

portal kabar – Diam-diam, Perumda Tirta Bhagasasi baru saja menunjuk beberapa tenaga ahli untuk bergabung dijajaran mereka. Dalam penunjukan yang ditandatangani oleh Ade Zakarsih sebagai Direktur Usaha tersebut, mencuat nama Amrul Mustopa, S.T., yang diangkat sebagai Praktisi/Narasumber/Ahli Hukum dan Humas dengan nomor penunjukan 14/PKTA/PERUMDA-TB/Bks/VI/2025 tertanggal 12 Juni 2025. Selain itu, Zuli Zulkipli, S.H.,  juga diangkat sebagai Praktisi/Narasumber/Ahli Bidang Hukum, berdasarkan nomor penunjukan 11/PKTA/PERUMDA-TB/Bks/V/2025  tertanggal 26 Mei 2025. Tak ketinggalan, Syamsuri Bahri, S.E., sebagai Tenaga Harian Umum KCP Bojongmangu yang ditunjuk berdasarkan surat bernomor 16/PKTK/PERUMDA/Bks/VI/2025 tertanggal 20/06/2025. Serta Toto Haryanto sebagai Tenaga Harian Umum Pusat dengan nomor surat 17/PKTK/PERUMDA/Bks/VI/2025 tanggal 23/06/2025.

Portal Kabar  Pesan Nyumarno: Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme dalam Jurnalistik

Sementara Jayusman Putra, sebagai Praktisi/Narasumber/Ahli Direktur Usaha berdasarkan nomor 02/PKTA/PERUMDA-TB/Bks/I/2025, tertanggal 15 Januari 2025, penunjukannya disahkan oleh Reza, Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi.

Seperti diketahui hal ini beredar secara utuh dan disebar ke group percakapan secara sengaja oleh oknum penyebarnya berinisial GA. Namun, situasi mulai memanas ketika Zuli Zulkipli, S.H. memberikan pernyataan tegas kepada oknum penyebar surat penunjukannya tersebut. “Saya berencana melaporkan tindakan GA sebagai oknum yang dengan sengaja menyebarluaskan surat penunjukan saya ke pihak yang tidak berwenang. Ini adalah pelanggaran UU ITE karena dilakukan tanpa konfirmasi lebih lanjut,” ungkap Zuli saat dihubungi via telepon oleh portal kabar. Rencananya, hari ini ia akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi.

Portal Kabar  Penyesuaian Jadwal CPNS 2024: Langkah Efisiensi Kementerian PANRB

Melihat latar belakang pendidikan para staf ahli memang cukup layak untuk dicermati, dimana Amrul Mustopa merupakan jebolan sarjana teknik lingkungan lulusan Universitas Pasundan tahun 2003/2004, dan mantan mahasiswa Institut Tehnologi Bandung (ITB) dengan keilmuan yang sama. Sementara Zuli Zulkipli adalah jebolan sarjana hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM tahun 2006/2007, serta masih mengikuti pendidikan hukum Magister-nya di Universitas Singaperbangsa Karawang.

Ada hal yang lebih menarik lagi jika Direktur Usaha menurut Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya telah menunjuk staf ahli yang diambil dari unsur masyarakat dengan latar belakang pendidikannya yang diragukan. Hebatnya lagi mereka digaji dan dibayarkan secara tunai setiap bulannya tanpa dasar regulasi yang semestinya dengan tidak mempertimbangkan latar belakang pendidikannya serta keterampilannya.

Portal Kabar  Generasi Muda Bersatu: Forum Kader Kuning Dorong H. Oding Gantikan Marjuki

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pengangkatan tenaga ahli di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi dan potensi dampak yang bisa ditimbulkan atas keterbukaan informasi.

Dengan kasus ini, Perumda Tirta Bhagasasi diharapkan terbuka secara transparan demi menjaga integritas lembaga. Perhatian publik kini tertuju pada langkah-langkah yang akan diambil oleh Zuli Zukipli serta respons dari Perumda Tirta Bhagasasi atas isu ini.

bram ananthaku