Pelecehan Anak di Bekasi: Ayah Kandung di Tangkap Polisi

portal kabar – Seorang ayah berinisial R ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya, UL, yang berusia 14 tahun, di Bekasi pada Mei 2025. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi saat UL sedang tidur. R, yang sedang bermain ponsel, menghampiri UL yang tertidur di kamarnya.

Tanpa berpikir panjang, R melakukan tindakan tidak pantas terhadap anaknya sendiri. Dari penyelidikan, diketahui bahwa ia telah melakukannya berkali-kali, yaitu sebanyak empat kali. R hanya melakukan tindakan ini di rumah mereka. Ia memiliki istri dan tiga anak, dengan UL sebagai anak pertama.

Dalam kasus ini, polisi menemukan barang bukti seperti akta kelahiran UL, pakaian dalam, dan pakaian yang dipakai UL saat kejadian. Saat ini, R sudah ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara menurut undang-undang perlindungan anak.

Portal Kabar  Kasus Pembununan yang Melibatkan Oknum TNI AL Mulai Dibeberkan Keluarga Korban

MA