portal kabar – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengeluarkan aturan baru yang disebut PMK Nomor 56 Tahun 2025. Aturan ini menjelaskan cara untuk menghemat pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Aturan ini mulai berlaku pada Selasa, 5 Agustus 2025, dan akan terus diterapkan untuk menghemat anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) serta Transfer ke Daerah (TKD) di tahun 2026.
Sri Mulyani menyatakan bahwa tujuan dari penghematan ini adalah untuk menjaga kestabilan keuangan dan mendukung program-program penting yang diusung oleh Pemerintah. Hasil dari penghematan ini akan digunakan untuk mendukung kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto, yang akan diatur oleh Menteri Keuangan.
Meski tidak disebutkan berapa banyak anggaran yang akan dipotong, Menteri Keuangan akan menentukan besaran penghematan untuk setiap K/L sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden. Penghematan ini juga akan ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari total belanja untuk setiap jenis pengeluaran.
Jenis pengeluaran yang dimaksud meliputi belanja barang, belanja modal, dan jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden. Beberapa contoh pengeluaran yang dapat dikurangi adalah alat tulis, acara seremonial, rapat, pelatihan, honorarium, sewa gedung, kendaraan, jasa konsultan, dan perjalanan dinas.
Menteri Keuangan juga dapat menyesuaikan jenis pengeluaran ini berdasarkan arahan dari Presiden, seperti yang tertulis dalam aturan tersebut.
Setelah besaran penghematan diumumkan, setiap K/L dapat merencanakan penghematan pengeluaran sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Rencana ini harus mempertimbangkan jenis dan sumber dana yang terutama berasal dari Rupiah Murni. Jika tidak bisa, dana dapat berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau sumber lainnya.
Dalam merencanakan penghematan, setiap K/L harus tetap memperhatikan target penerimaan pajak. Aturan ini bertujuan untuk memastikan pengeluaran negara lebih efisien dan efektif.
pram
