Polri Bersama Bea Cukai Soekarno Hatta Tangkap Terduga Pemilik Vape Berisi Narkoba

portal kabar – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soekarno Hatta menangkap seorang pria bernama Tetdy (38) karena memiliki vape berisi narkoba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Tetdy membawa 84 vape yang diduga mengandung zat etomidate. Penangkapan terjadi pada 4 Oktober 2025 setelah tim menerima informasi bahwa seorang penumpang dari Malaysia membawa pod vape berbahaya.

Tim yang berangkat ke bandara mengamankan 81 bungkus vape yang suspect. Sebanyak tiga bungkus lainnya disimpan oleh Bea Cukai untuk pemeriksaan laboratorium. Hasil interogasi menunjukkan bahwa Tetdy telah memesan vape tersebut dari seseorang bernama Yenny, dengan tujuan menjualnya di Indonesia untuk mendapatkan keuntungan.

Portal Kabar  BNN Tegaskan: Artis Pengguna Narkoba Tak Akan Diproses Hukum

Sebelumnya, Tetdy juga telah memesan lima bungkus vape dan menjual dua di antaranya kepada rekan-rekannya. Ia menyadari efek ‘high’ yang didapat dari vape dan memutuskan untuk melakukan pemesanan lebih besar. Sebelum terbang ke Indonesia, Tetdy membagikan vape ke koper masing-masing anggotanya dan memindahkannya saat di toilet bandara.

Setelah melewati pemeriksaan X-ray dan body check, Tetdy dan karyawannya ditangkap pada 5 Oktober 2025. Barang bukti yang diamankan termasuk 68 bungkus ‘Shield Frog’ dan 13 bungkus ‘The Godfather’ berisi zat etomidate.

MA