Bawa Senpi Imitasi, Pelaku Curanmor Cikarang Diringkus Polisi

portal kabar – Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial TS (23) di Kabupaten Bekasi. Pelaku diketahui membawa senjata api (senpi) imitasi untuk menakuti korban saat beraksi dan merupakan residivis kasus serupa yang pernah dipenjara di Lapas Bulak Kapal.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan TS ditangkap pada Kamis (16/10/2025) usai terekam CCTV mencuri motor di kawasan Sukadami, Cikarang Selatan. Rekan pelaku berinisial SW masih buron, sementara polisi juga mengejar penadah hasil curian yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Polisi menyita dua senpi imitasi, beberapa kunci palsu, dua sepeda motor, dan dua ponsel dari tangan pelaku. TS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Portal Kabar  Lemahnya Kepemimpinan di DPD Golkar: Ketidakpuasan Anggota Meningkat

MA