Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, Pidana Mati Kini Ada Masa Percobaan 10 Tahun

portal kabar – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif hari ini, Jumat (2/1/2026). UU ini menjadi payung hukum untuk menyelaraskan ratusan undang-undang sektoral dengan KUHP baru.

Regulasi ini membawa perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mulai dari mekanisme pidana mati, penghitungan denda, hingga penyesuaian pasal-pasal UU ITE.

Salah satu poin paling krusial adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Berdasarkan Pasal 100 KUHP baru, hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.

“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun,” bunyi Pasal 100 KUHP baru.

UU ini menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara Rp 1 juta per hari kurungan. Sementara untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilainya Rp 25 juta per hari kurungan.

Portal Kabar  Integritas dalam Politik: Komitmen Haji Marjuki untuk Partai Golkar

Durasi pidana pengganti denda dibatasi paling lama dua tahun sesuai Pasal 82 ayat 2. “Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun,” petikan pasal tersebut.

Bagi korporasi yang melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan korporasi jika denda maksimal dinilai belum memberikan efek jera.

UU Penyesuaian Pidana menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus di berbagai undang-undang sektoral untuk memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara kecil agar memenuhi rasa keadilan.

Namun, Pasal 1 menegaskan penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa, meliputi korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran HAM berat, serta narkotika dan psikotropika.

Portal Kabar  Menggali Dinamika Politik: Perjalanan Dani Ramdan di Pilkada 2024

Dalam upaya menekan kriminalisasi berlebih di ruang digital, UU ini menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE. Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru, di antaranya Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441 KUHP baru.

Pasal 243 menyebutkan: “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Penyesuaian ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan mencegah penggunaan “pasal karet” dalam penanganan kasus digital.

Portal Kabar  Perpres 121/2024: Melindungi Kesehatan Mantan Pejabat Negara dengan Asuransi

Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja RUU Penyesuaian Pidana, Dede Indra Permana menjelaskan lima pertimbangan utama penyusunan UU ini:

Pertama, kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten terhadap perkembangan sosial dan menghindari disharmoni dengan aturan daerah.

Kedua, mandat Pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru.

Ketiga, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai undang-undang dan perda harus dikonversi.

Keempat, perubahan beberapa ketentuan KUHP nasional akibat kesalahan redaksi dan penyelesaian terhadap pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif.

Kelima, urgensi penyesuaian berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026 untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pidana.

RUU ini telah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada Senin (8/12/2025).


pram