Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, Pidana Mati Kini Ada Masa Percobaan 10 Tahun

portal kabar – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif hari ini, Jumat (2/1/2026). UU ini menjadi payung hukum untuk menyelaraskan ratusan undang-undang sektoral dengan KUHP baru.

Regulasi ini membawa perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mulai dari mekanisme pidana mati, penghitungan denda, hingga penyesuaian pasal-pasal UU ITE.

Salah satu poin paling krusial adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Berdasarkan Pasal 100 KUHP baru, hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.

“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun,” bunyi Pasal 100 KUHP baru.

UU ini menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara Rp 1 juta per hari kurungan. Sementara untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilainya Rp 25 juta per hari kurungan.

Portal Kabar  Suap Rp11,4 Miliar dan Proyek Rp107 Miliar: Membongkar Jaringan Korupsi Sistematis di Pemkab Bekasi

Durasi pidana pengganti denda dibatasi paling lama dua tahun sesuai Pasal 82 ayat 2. “Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun,” petikan pasal tersebut.

Bagi korporasi yang melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan korporasi jika denda maksimal dinilai belum memberikan efek jera.

UU Penyesuaian Pidana menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus di berbagai undang-undang sektoral untuk memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara kecil agar memenuhi rasa keadilan.

Namun, Pasal 1 menegaskan penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa, meliputi korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran HAM berat, serta narkotika dan psikotropika.

Portal Kabar  Revisi UU Minerba: Peluang atau Ancaman bagi Perguruan Tinggi

Dalam upaya menekan kriminalisasi berlebih di ruang digital, UU ini menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE. Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru, di antaranya Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441 KUHP baru.

Pasal 243 menyebutkan: “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Penyesuaian ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan mencegah penggunaan “pasal karet” dalam penanganan kasus digital.

Portal Kabar  Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Dinilai Berpotensi Melemahkan HAM dan Kembalikan Dwifungsi Militer

Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja RUU Penyesuaian Pidana, Dede Indra Permana menjelaskan lima pertimbangan utama penyusunan UU ini:

Pertama, kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten terhadap perkembangan sosial dan menghindari disharmoni dengan aturan daerah.

Kedua, mandat Pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru.

Ketiga, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai undang-undang dan perda harus dikonversi.

Keempat, perubahan beberapa ketentuan KUHP nasional akibat kesalahan redaksi dan penyelesaian terhadap pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif.

Kelima, urgensi penyesuaian berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026 untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pidana.

RUU ini telah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada Senin (8/12/2025).


pram

Berita Lainnya

Demo #BenahiBekasi Warnai Era Plt Bupati, Pengamat: Fenomena Politik di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

portal kabar –…

Perang Karikatur di Bekasi: Antara Kritik Publik, Manuver Politik, dan Ujian Legitimasi Plt Bupati

Ketua Bidang Kajian…

Kabarkan Peristiwa

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance