Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan tujuh tersangka dalam penggerebekan rumah di Jatikarya, Kota Bekasi. Salah satu tersangka merupakan DPO kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi.
portal kabar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Komplek Nusa Dua Citra Garden, Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Tujuh orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut, termasuk seorang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penggerebekan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah mendapat informasi bahwa rumah tersebut kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika. Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan terlebih dahulu sebelum melakukan penggerebekan.
Petugas menemukan tiga jenis narkotika 5,48 g Ekstasi, 18,35 g Sabu, dan 5 g Ganja di lokasi pesta narkoba tersebut.
Tujuh orang yang diamankan terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. Satu di antaranya, berinisial AS, merupakan DPO dalam kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi sebelumnya.
| # | Inisial | Jenis Kelamin | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | AS | Laki-laki | DPO Kasus Ekstasi 2.000 Butir |
| 2 | FA | Laki-laki | — |
| 3 | AY | Laki-laki | — |
| 4 | RR | Laki-laki | — |
| 5 | MH | Laki-laki | — |
| 6 | S | Perempuan | — |
| 7 | ML | Perempuan | — |
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, membenarkan bahwa salah satu tersangka merupakan DPO yang selama ini dicari pihaknya.
“Kami telah mengamankan DPO kasus ekstasi 2.000 butir yang sebelumnya kami cari, yakni saudara AS.” kata AKP Ari Purwanto, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (9/3/2026)
AKP Ari menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan pemantauan sebelum memastikan keberadaan para pelaku di dalam rumah. Saat ini, ketujuh tersangka telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
pram






