portal kabar – Kepercayaan publik terhadap institusi Polri kembali diuji. Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan inisial ATB resmi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul dugaan serius penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan. Kombes ATB bersama enam anggota Ditresnarkoba Polda NTT diduga secara bersama-sama memeras dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta.
Kasus ini diungkapkan secara resmi oleh Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Henry Novika Chandra, dalam keterangan kepada wartawan pada Sabtu (14/3) malam. Kapolda NTT Inspektur Jenderal Rudi Darmoko disebut telah bertindak cepat dengan menonaktifkan seluruh personel yang diduga terlibat, termasuk sang Direktur Reserse Narkoba sendiri.
“Diduga, oknum tersebut (Kombes ATB) bersama enam personel penyidik pembantu (Ditresnarkoba) melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta,” kata Kombes Henry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT, Sabtu (14/3/2026).
Berdasarkan keterangan Kombes Henry, kasus ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025. Saat itu, Ditresnarkoba Polda NTT tengah melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers. Di tengah proses penyidikan itulah dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat dan melibatkan perwira menengah Kombes ATB beserta enam anggotanya.
“Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB (Diresnarkoba) bersama enam anggota lainnya,” ujar Kombes Henry Novika Chandra .
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko disebut telah bergerak cepat begitu informasi dugaan pelanggaran ini sampai ke mejanya. Selain menonaktifkan Kombes ATB, enam anggota yang diduga terlibat juga serentak dinonaktifkan dari tugas dan jabatan mereka. Kombes ATB kini menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri untuk menjamin objektivitas proses penanganan perkara.
Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, memastikan bahwa proses pemeriksaan intensif telah berjalan. Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait aliran dana sebagai bagian dari penyelidikan internal.
Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
pram






