Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Kementan, Kerugian Negara Rp5,94 Miliar

Dua mantan pegawai Kementerian Pertanian berinisial IM dan DS yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Keduanya kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum atas dugaan korupsi surat perjalanan dinas periode 2020–2024.

portal kabar – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap dan menuntaskan pengejaran terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi surat perjalanan dinas di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dua mantan pegawai Kementan berinisial IM dan DS yang sebelumnya sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Total kerugian negara yang berhasil diidentifikasi dari hasil penyidikan mencapai Rp5,94 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut dalam keterangan resmi kepada wartawan pada Rabu (11/3/2026). Penangkapan dilakukan secara bertahap: tersangka IM diamankan terlebih dahulu pada Senin, 9 Maret 2026, disusul tersangka DS pada keesokan harinya, 10 Maret 2026.

Portal Kabar  Menjabat Anggota DPRD Wakatobi Meski Berstatus Buronan: Resmi Jadi Tersangka

“Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS itu diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin, 9 Maret 2026, dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan pada saat beberapa waktu lalu,” kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).

 Kasus ini berawal dari pengaduan resmi yang dilayangkan oleh pihak Kementerian Pertanian kepada Polda Metro Jaya. Bersama pengaduan tersebut, turut dilampirkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta yang mencatat potensi kerugian negara hingga Rp9 miliar terkait penyimpangan pada surat perjalanan dinas.

Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar,” jelas Kombes Budi Hermanto, Rabu (28/1).

Portal Kabar  Bupati Bekasi dan Ayahnya Didakwa Terima Suap Rp 12,4 Miliar dari Pengusaha

Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh. Proses pendalaman mencakup pemeriksaan saksi-saksi, pengujian barang bukti, serta pelaksanaan audit lanjutan secara independen oleh penyidik. Dari proses panjang inilah angka kerugian negara yang lebih akurat akhirnya diperoleh.

“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar,” lanjut Kombes Budi Hermanto.

Kombes Budi memastikan bahwa proses hukum terhadap keduanya akan terus berjalan. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka telah disertai keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan, sebuah langkah prosedural penting yang memperkuat posisi hukum penyidik dalam melanjutkan penuntutan.

Tersangka melarikan diri dan diamankan. Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Tersangka pertama saudari IM tanggal 9 Maret 2026, dan saudara DS 10 Maret 2026,” tutup Kombes Budi Hermanto.

Portal Kabar  Mahasiswa Gugat ke MK, Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

Kasus ini menjadi pengingat serius akan lemahnya sistem pengawasan perjalanan dinas di beberapa kementerian. Dengan rentang waktu kejadian yang mencapai empat tahun (2020–2024), kasus ini juga menyoroti perlunya mekanisme deteksi dini yang lebih responsif di internal lembaga pemerintah sebelum kerugian negara membengkak lebih jauh. Proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan Polda Metro Jaya.


pram

Berita Lainnya

Komisi XII DPR Usir Pihak Jababeka dari Rapat Bahas Pipa Limbah

portal kabar –…

Sidang Putusan Ade Kuswara Ditunda, Hakim Terjebak Erupsi Anak Krakatau

portal kabar –…