portal kabar – Selama dua dekade beroperasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat fakta yang seharusnya membuat pejabat semua tidak bisa tidur nyenyak, satu dari empat perkara korupsi yang ditanganinya bersumber dari sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dari total 1.782 perkara sepanjang 2004โ2025, sebanyak 446 perkara atau 25 persen berkaitan langsung dengan sektor ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan betapa dalamnya akar korupsi yang bersarang di sektor yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan negara.
“KPK menemukan bahwa penyimpangan dalam PBJ tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek, melainkan dapat dirancang sejak awal, bahkan sebelum tahap perencanaan dilakukan,” ujar Budi dalam keterangannya yang dikutip Selasa (21/4/2026).
Yang membuat pola korupsi ini berbahaya adalah sifatnya yang sistematis dan terencana. Modus yang kerap muncul adalah uang panjer, suap ijon proyek, hingga commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu, semuanya dirancang jauh sebelum proyek resmi berjalan. KPK menyebutnya sebagai meeting of mind atau mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta, yang inisiasinya bisa datang dari kedua belah pihak.
Salah satu contoh paling anyar dan nyata terjadi di Kabupaten Bekasi. KPK menemukan aliran uang berupa panjer atau suap ijon proyek, di mana Bupati Bekasi diduga meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor, padahal proyek belum resmi dijalankan maupun ditenderkan. Pola serupa juga ditemukan dalam penyelidikan tertutup terhadap Bupati Kolaka Timur, yang diduga meminta fee kepada pihak swasta untuk memenangkan proyek pembangunan rumah sakit umum daerah.
Data KPK dari instrumen pengawasan internal pemerintah pun mempertegas kekhawatiran ini. Hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) nasional 2024 menempatkan area PBJ pada skor 68, dan hanya naik tipis menjadi 69 pada 2025, keduanya masih berada di zona merah. Sementara Survei Penilaian Integritas (SPI) pada pengelolaan PBJ mencatat skor 64,83 pada 2024, dan meski melonjak menjadi 85,02 pada 2025, KPK menegaskan area ini tetap memerlukan pengawasan ketat karena potensi penyimpangan masih tinggi.
KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap PBJ tidak bisa hanya diserahkan kepada aparat internal pemerintah. Partisipasi aktif masyarakat sebagai watchdog dinilai tak kalah krusial.
“Peran publik sebagai watchdog sangat penting untuk mengawasi proses pengadaan, baik di pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara lainnya, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi yang mendorong transparansi dan keterbukaan data,” tegas Budi.
KPK pun menutup pernyataannya dengan seruan yang seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh pejabat dan pelaku usaha di negeri ini.
“Setiap rupiah uang rakyat harus dipastikan tidak menjadi ruang kompromi kepentingan antara pejabat dan pelaku usaha, melainkan menjadi instrumen pembangunan yang bersih dan berkeadilan,” pungkas Budi.
Kasus Kabupaten Bekasi kini telah menjadi contoh nyata yang dikutip langsung oleh KPK dalam narasi besarnya tentang korupsi pengadaan. Sebuah pengingat pahit bahwa di balik setiap proyek yang belum lahir pun, uang rakyat sudah bisa berpindah tangan.
pram









