Tensi Politik Bekasi Menghangat: Ketua DPRD Kritik Langkah Plt. Bupati dalam Optimalisasi PAD

portal kabar – Hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Bekasi kembali diuji. Langkah Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, dr Asep surya Atmaja yang mengumpulkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Jumat (29 Mei 2026), dalam rangka optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menuai kritik tajam dari unsur DPRD.

Kebijakan eksekutif yang sedianya ditujukan untuk menggenjot sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut dinilai berjalan tanpa koordinasi yang matang. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron Hanas, menyayangkan keputusan tersebut karena dinilai melompati mekanisme kelembagaan yang seharusnya ditempuh.

Menurut Ade Syukron Hanas, fungsi pengawasan, pengendalian, penagihan, hingga pemeriksaan pajak merupakan ranah krusial yang sensitif dan memiliki koridor regulasi yang ketat. Ia menegaskan bahwa pihak DPRD sama sekali tidak tahu-menahu mengenai rencana pelibatan elemen non-pemerintah tersebut dalam urusan fiskal daerah.

Portal Kabar  KPK Panggil Kepala Dinas SDABMBK Bekasi dan 2 Pejabat Lain, Telusuri Ijon Proyek Rp 9,5 M

“Koordinasi itu sangat perlu dalam memutuskan sebuah kebijakan. Kita paham Plt. Bupati ingin dianggap bekerja karena mempunyai super team yang kuat dan bukan one man show alias merasa dirinya superman. Namun, hal itu tidak semata menjadikannya out of rule,” ujar Ade Syukron kepada portal kabar.

Ia juga menambahkan agar isu krusial yang menyangkut hajat hidup masyarakat dan tata kelola keuangan daerah ini tidak dibawa ke ranah politis.

“Jangan membawa sesuatu yang krusial menjadi alat pijakan politik semata,” kritik Ketua DPRD.

Pengamat kebijakan publik, Usman menilai bahwa kekhawatiran pihak legislatif memiliki dasar yang kuat. Pelibatan pihak ketiga di luar aparatur resmi dalam rantai pemungutan atau pengawasan pajak daerah berpotensi menimbulkan bias di lapangan.

Portal Kabar  Menanti Tindak Lanjut Putusan MK: Netralitas TNI/Polri di Pilkada 2024

Secara administratif, fungsi pemungutan dan penegakan peraturan (Wasdal) melekat secara atributif pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda). Tanpa adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dan legalitas yang jelas, langkah taktis ini dikhawatirkan memicu gesekan atau bahkan praktik pungutan liar di tingkat bawah.

Guna meredam polemik yang menggelinding menjadi bola liar di ruang publik, pengamat menyarankan agar Plt. Bupati Bekasi segera membuka ruang dialog formal dengan jajaran pimpinan DPRD.

Rekonsiliasi ini penting untuk menyamakan persepsi, membatasi peran Ormas/LSM sebatas pada fungsi edukasi partisipatif atau whistleblowing, serta memastikan bahwa kebijakan fiskal Kabupaten Bekasi tetap berjalan di atas koridor hukum tata pemerintahan yang bersih (good governance).


bram ananthaku

Berita Lainnya

Hadir di Acara VOKASI, Muhtada Sobirin Dorong Plt. Bupati Bekasi Jadi Agen Perubahan Nyata untuk Kabupaten Bekasi

portal kabar –…

Gandeng VOKASI Gelar Diskusi “Kamar Besar” di Bogor, H. Marjuki: Keputusan Soal Kepemimpinan Sepenuhnya di Tangan Partai

portal kabar –…