portal kabar – Motif sakit hati dan keserakahan berujung pada pembunuhan berencana yang menggegerkan Kabupaten Bekasi. Seorang wanita berinisial SJ, yang ternyata merupakan mantan calon legislatif DPRD Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi sebagai otak pembunuhan mantan suaminya, BS, seorang warga negara Korea Selatan yang tinggal di Tambun Selatan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni membenarkan bahwa pelaku merupakan mantan caleg DPRD Kabupaten Bekasi. “Iya (pelaku merupakan mantan caleg),” ujar Sumarni singkat saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Dalam menjalankan niatnya, SJ tidak bertindak sendiri. Ia menyewa pembunuh bayaran berinisial HW dengan total bayaran Rp139 juta yang diberikan secara bertahap. HW mengaku menerima tawaran tersebut semata karena tergiur uang dan desakan kebutuhan finansial.
“Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa tersangka SJ memberikan sejumlah uang kepada tersangka HW untuk melaksanakan pembunuhan terhadap korban dengan total pembayaran sebesar Rp139 juta yang diberikan secara bertahap,” jelas Sumarni.
Berdasarkan pengakuan HW, rencana pembunuhan ini sudah dimatangkan sejak akhir 2025. HW melakukan pemantauan berulang terhadap aktivitas korban sebelum akhirnya mengeksekusi. Pada hari kejadian, HW mendatangi rumah korban dengan mengenakan pakaian dan perlengkapan penyamaran.
Saat masuk ke rumah, korban yang sedang berada di ruang makan sempat melihat dan menegur HW. Namun dalam hitungan detik, HW langsung melancarkan serangan menusuk korban dengan pisau ke bagian perut sebelah kiri secara berulang kali, lalu menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan alat pemberat hingga tewas di tempat.
Korban ditemukan bersimbah darah oleh putrinya pada Rabu (27/5). HW kemudian diringkus polisi di tempat kerjanya di wilayah Kota Bekasi dan mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi mengungkap dua motif di balik pembunuhan sadis ini. Pertama, rasa sakit hati akibat konflik berkepanjangan antara SJ dan mantan suaminya. Kedua dan yang tidak kalah mengejutkan adanya keinginan SJ untuk menguasai harta peninggalan korban.
“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa motif tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan konflik yang telah berlangsung lama dengan korban. Selain itu, tersangka juga diduga memiliki keinginan untuk menguasai harta milik korban,” terang Sumarni.
Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Polres Metro Bekasi. Kedua tersangka, SJ dan HW, telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
pram









