portal kabar – Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Oktober 2025 lalu kini memasuki babak baru. Penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi resmi melimpahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/7/2026).
Yang menjadi sorotan, satu dari tiga tersangka yang dilimpahkan diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif berinisial NY.
Kasi Humas Polres Bekasi AKP Aliyani membenarkan pelimpahan tersebut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2026). Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NY, E, dan B,” ujar Aliyani.
Bersama ketiga tersangka, kepolisian turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), meliputi satu helai pakaian berwarna hitam serta dokumen Visum et Repertum. Seluruh tersangka dan barang bukti kini resmi berada di bawah kewenangan JPU untuk menjalani proses penuntutan di pengadilan.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap,” tegas Aliyani.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan/atau Pasal 262 KUHP atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
pram








