portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2019–Maret 2025, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan. Namun, penahanan terhadap Yuddy belum dapat dilakukan lantaran proses pemeriksaan terhadapnya belum tuntas.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8) sore, Yuddy tampak lesu saat memberikan keterangan singkat kepada awak media. “Ya, doakan saja saya sehat menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya. Terima kasih,” ujarnya. Ia kemudian mengungkapkan kondisi kesehatannya. “Saya ada kanker prostat ya,” katanya.
Kuasa hukum Yuddy, Arief Sulaeman, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya terpaksa dihentikan di tengah jalan karena kondisi kesehatan yang terus menurun. Menurutnya, penyidik memutuskan menunda pemeriksaan setelah Yuddy sempat hampir terjatuh.
“Pada prinsipnya hari ini melihat kondisi kesehatan beliau, penyidik melihat tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan, karena memang tadi juga sempat terhenti, karena beliau benar-benar tadi hampir terjatuh juga,” ujar Arief.
Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan kemungkinan baru akan digelar pekan depan. Adapun soal materi pemeriksaan, Arief enggan membeberkannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. “Tidak, tanyakan saja langsung ke KPK. Saya tidak mengerti,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya pemeriksaan tersebut. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah itu juga memanggil delapan saksi dari kalangan media massa untuk dimintai keterangan.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret empat tersangka lain yang lebih dulu ditahan KPK pada Senin (10/8). Mereka adalah Pemimpin Divisi Change Management Office sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024, Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik; dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8) malam, menyatakan keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
pram








