portal kabar – Sidang agenda putusan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, terdakwa kasus korupsi ijon proyek, ditunda di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (7/9/2026). Penundaan terjadi karena salah satu hakim belum bisa kembali ke Bandung akibat penerbangan yang dihentikan sementara imbas erupsi Gunung Anak Krakatau.
“Bandara masih ditutup, tidak bisa ke sini, oleh karena itu sidang tidak bisa dilanjutkan dan sidang kita tunda,” kata hakim yang membuka lalu menutup kembali sidang tersebut. Sidang ditunda selama satu pekan, hingga 14 September 2026.
Keputusan itu memicu kekecewaan seratusan simpatisan dan keluarga Ade yang memadati ruang sidang hingga sempat menyoraki hakim. Ade dan ayahnya, HM Kunang, kemudian dikawal massa menuju mobil tahanan. “Ditunda (Minggu depan). Mohon doanya,” kata Ade singkat.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Ade dengan pidana 7 tahun penjara dan HM Kunang 4 tahun, dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing Rp 11 miliar dan Rp 1 miliar, atau diganti kurungan 3 tahun jika tidak dibayar.
pram








