portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah mewah milik saksi Yayat Sudrajat (YS) di kawasan Harjamukti, Kota Depok, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan usai penyidik memeriksa Yayat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
“Pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan oleh Saudara YS dari Tersangka Saudara SJ (Sarjan), yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi,” kata Budi kepada wartawan.
Budi menerangkan, pasca-pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, yang berlokasi di kawasan Cibubur, Depok.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengembangan perkara.
“Tentunya selanjutnya penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap BBE dan juga analisis terhadap dokumen-dokumen yang diamankan dalam penggeledahan kali ini. Dan tentunya penyidik juga masih akan butuh melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” ujar Budi.
Penggeledahan ini menjadi indikasi kuat bahwa pengembangan penyidikan yang tengah dilakukan KPK, menyusul terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) baru per Agustus 2026, mulai menunjukkan arah konkret. Meski demikian, KPK menegaskan sprindik tersebut masih bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini.
pram







