portal kabar – Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Fendy (41) yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N alias Nyumarno dan dua rekannya kembali digelar di PN Cikarang, Kamis (10/9), dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengatakan tiga sekuriti yang dihadirkan sebagai saksi mengaku menyaksikan langsung peristiwa pemukulan tersebut. “Saksi-saksi kunci, artinya security yang bertugas di situ melihat, menyaksikan memang ada peristiwa pemukulan dan pengeroyokan,” ujarnya, Jumat (11/9).
Menurutnya, keterangan tersebut memperkuat laporan korban dan mempersempit ruang bantahan para terdakwa. Ia berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kasus ini berawal dari insiden di sebuah restoran di Cikarang Selatan pada 30 Oktober 2025. Ketiga terdakwa didakwa melakukan kekerasan bersama-sama hingga korban luka-luka. Pada sidang sebelumnya, Fendy menolak upaya restorative justice karena dinilai sudah terlambat diajukan.
pep








