portal kabar – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding, membuat pernyataan mengejutkan soal asal-usul revisi Undang-Undang KPK yang disahkan pada 2019. Sudding mengklaim bahwa ide dan gagasan awal revisi UU KPK bukan berasal dari DPR, melainkan dari Istana di bawah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, namun Istana kala itu meminta DPR tampil sebagai pihak penginisiasi resmi.
“Kalau mau jujur revisi UU KPK itu gagasan dan ide-ide awalnya datangnya dari pihak Istana di saat itu,” kata Sudding, Kamis (19/2/2026).
Sudding, yang mengaku menyaksikan proses tersebut secara langsung sebagai anggota Komisi III periode 2014–2019, menyebut Jokowi sebagai intellectual dader, istilah hukum yang merujuk pada aktor intelektual atau otak di balik suatu tindakan.
Menurutnya, Istana meminta DPR menjadi penginisiasi formal agar Jokowi tidak tampak terlibat langsung dan dapat menjaga citra publiknya.
“Cuma diminta kepada DPR sebagai pihak penginisiasi supaya dia menjaga citranya, untuk lepas tangan,” ujar Sudding.
Ia menyebut komunikasi antara Istana dan DPR saat itu dilakukan melalui Tjahjo Kumolo selaku Plt Menteri Hukum dan HAM, yang kemudian dilanjutkan oleh Yasonna Laoly. Sudding juga menyebut Yasonna aktif melakukan lobi terkait revisi tersebut.
Pernyataan Sudding muncul setelah Jokowi menyatakan dukungannya agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Dalam keterangannya usai menonton pertandingan sepak bola di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2), Jokowi mengaku tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut dan menyebut revisi kala itu merupakan inisiatif DPR.
Sudding merespons klaim tersebut dengan meminta Jokowi berbicara lebih jujur kepada publik. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, sebuah RUU yang telah dibahas dan disahkan bersama antara DPR dan pemerintah tetap berlaku meski tidak ditandatangani presiden, sehingga tanggung jawab Istana tetap ada.
Di tengah polemik ini, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal menegaskan pihaknya tidak menerima usulan apapun untuk kembali merevisi UU KPK. Ia menyatakan DPR akan konsisten dengan UU KPK yang berlaku saat ini.
“Tidak ada usulan apa-apa ke DPR. Jadi tetap kita konsisten, biarkan UU yang jalan,” kata Cucun usai rapat paripurna penutupan masa sidang III, Kamis (20/2/2026).
pram
