Bea Cukai dan BNN Tangkap Penyelundup 4.080 Butir Ekstasi Berkedok Gaun Pengantin

portal kabar – Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang tersangka penyelundupan narkoba berinisial AFZ di tempat kosnya di kawasan Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Hal ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah paket kiriman dari luar negeri yang diberitahukan sebagai wedding dress atau pakaian pernikahan. Setelah dilakukan pengujian, paket tersebut terbukti positif mengandung narkotika golongan satu jenis MDMA (methylenedioxymethamphetamine) atau yang lebih dikenal sebagai ekstasi.

Total barang bukti yang disita: 4.080 butir MDMA dengan berat sekitar 1,9072 kilogram.

AFZ dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009.

Portal Kabar  Empat Penjahat dan Satu Korban: Menguak Motif di Balik Penculikan Wanita

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegas Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan.


pram