Eks Kapolres Ngada atas Kasus Kekerasan Seksual Anak: Hakim Vonis 19 Tahun Penjara

portal kabar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis 19 tahun penjaradan denda Rp6 miliar kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Agung Gde Agung Parnata juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban. Hakim menyatakan Fajar yang saat itu menjabat sebagai Kapolres, terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.

Portal Kabar  Menikahi Pelaku: Praktik Kontroversial yang Memperburuk Kasus Kekerasan Seksual

Hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto mengungkapkan bahwa Fajar memiliki kebiasaan menonton film porno, termasuk yang menampilkan anak di bawah umur, sejak tahun 2010. Kebiasaan tersebut, menurut hakim, menjadi faktor pendorong tindakan kejahatan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan terdakwa pada periode 2024–2025.

pram