Kejagung: Penetapan Tersangka Tom Lembong Murni Berdasarkan Bukti, Bukan Politik

portal kabar – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, tidak memiliki kaitan dengan unsur politik. Penetapan ini berkaitan dengan kasus impor gula kristal di Kementerian Perdagangan.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan cukup bukti terkait tindakan Tom Lembong dan juga tersangka lainnya, Charles Sitorus, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Penanganan kasus ini sendiri sudah dimulai sejak tahun 2023.

“Perlu ditekankan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Siapapun pelakunya, jika ditemukan bukti yang cukup, pasti akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami tidak memilih-milih, selama bukti yang ada mencukupi,” tegas Qohar dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024).

Portal Kabar  Kejati Banten Selesaikan Berkas Perkara Korupsi Sampah di Tangsel, Empat Tersangka Resmi Diserahkan ke Tim JPU

Qohar juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, sebanyak 90 saksi telah diperiksa, termasuk sejumlah saksi ahli yang telah dimintai keterangan.

“Penyidikan ini memakan waktu cukup lama karena kasus ini bukan perkara biasa, melainkan cukup kompleks,” tambah Qohar.

Sebelumnya, Qohar menjelaskan bahwa pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula lokal untuk mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

Namun, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia justru membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta untuk melakukan impor gula kristal putih, padahal hanya BUMN (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) yang berhak melakukan impor tersebut.

Portal Kabar  Dilema Moral: Haruskah Indonesia Memulangkan Mantan Teroris Hambali?

Setelah melakukan impor, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia berpura-pura melakukan pembelian karena mengklaim adanya kelangkaan gula di Indonesia. Gula yang diimpor tersebut kemudian dijual ke masyarakat dengan harga di atas HET Rp13.000, yaitu Rp16.000.

Akibat tindakan ini, penyidik menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel, sementara Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

pram

Berita Lainnya

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

portal kabar –…

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai