Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK: Solusi untuk Masalah Reintegrasi

portal kabar – Dalam langkah yang berpotensi mengubah paradigma reintegrasi mantan narapidana ke dalam masyarakat, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengajukan proposal untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat dalam proses pencarian kerja. Direktur Jenderal HAM, Nicholay Aprilindo, mengemukakan harapannya agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mempertimbangkan usulan ini, yang disampaikan di Jakarta pada Jumat, 21 Maret 2025.

Nicholay menjelaskan bahwa usulan ini muncul dari interaksi langsung dengan narapidana di berbagai penjara, di mana ia mendengar berbagai keluhan terkait kesulitan yang mereka hadapi dalam mendapatkan pekerjaan setelah masa hukuman. Ia menceritakan pengalaman seorang mantan napi yang terpaksa kembali melakukan kejahatan akibat ketidakmampuannya untuk mencari pekerjaan, dengan syarat SKCK yang kerap menjadi penghalang.

Portal Kabar  Komjak RI Tanyakan Hambatan Eksekusi Silfester Matutina di Kejari Jaksel

“Meskipun sudah mendapatkan SKCK, catatan kriminalnya tetap menjadi beban,” ungkap Nicholay. Ia menambahkan, SKCK sering kali menjadi salah satu dokumen yang diminta oleh perusahaan dan bisa menjadi alasan penolakan inisiasi kerja bagi mantan narapidana.

Kementerian HAM mengklaim telah melakukan penelitian untuk mendukung argumen mereka di balik penghapusan SKCK. Nicholay menegaskan bahwa usul ini tidak hanya ditujukan untuk mantan narapidana, tetapi juga untuk masyarakat umum, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif.

“Saya berharap dengan surat ini, semua pihak yang berwenang bisa memperhitungkan kembali syarat-syarat SKCK. Ini adalah langkah menuju perbaikan sistem yang dapat mempercepat proses reintegrasi mantan narapidana ke dalam kehidupan sosial,” tutupnya.

Portal Kabar  KPK Sita Rp70 Miliar: Mengungkap Kasus Korupsi Iklan di Bank BJB

pram