portal kabar – Sebuah sengketa bisnis di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, memunculkan pertanyaan serius: mengapa laporan resmi kepada aparat penegak hukum bisa mengendap tanpa kejelasan selama delapan bulan, sementara operasional usaha yang dipersengketakan terus berjalan?
Itulah inti persoalan yang kini disuarakan penerima kuasa penyewa berinisial F.Z, mewakili kliennya Mr. K, investor asal Korea yang mengklaim telah membiayai seluruh usaha karaoke di lokasi tersebut, namun belakangan justru tidak lagi memiliki akses ke usahanya sendiri.
Mr. K telah menempuh jalur resmi. Laporan kepada aparat penegak hukum sudah dilayangkan. Namun delapan bulan berlalu, tidak ada tindak lanjut yang konkret. Sementara itu, lokasi usaha yang dipersengketakan karaoke yang semula bernama Infinitif, kini disebut Atlas dan tetap beroperasi di bawah kendali pihak lain.
Bagi F.Z, ini bukan sekadar kelambatan birokrasi. Ia menduga ada dukungan dari pihak tertentu yang membuat penguasaan fisik atas lokasi usaha itu bertahan, bahkan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Dugaan ini harus ditelusuri secara profesional,” tegasnya, Jumat, 06/03/2026.
Pertanyaannya: siapa pihak yang dimaksud, dan sejauh mana keterlibatannya? Hingga kini, tidak ada jawaban resmi.
Akar masalah ini berasal dari praktik yang jamak namun berisiko: investor asing meminjam nama warga negara Indonesia untuk mendirikan badan usaha. Mr. K disebut meminjam nama Ny. AT dalam pembuatan akta perusahaan karaoke, karena regulasi mensyaratkan mitra lokal.
Seluruh modal sewa ruko tiga lantai, renovasi, interior, hingga peralatan diklaim berasal dari Mr. K, dilengkapi perjanjian nota riil dan bukti transfer pembayaran sewa hingga 2032.
Namun konstruksi “pinjam nama” ini secara inheren menciptakan celah: secara formal, nama yang tercantum di dokumen perusahaan adalah Ny. AT. Ketika hubungan bisnis retak, siapa yang secara hukum diakui sebagai pemegang kendali?
Inilah celah yang tampaknya kini dieksploitasi dan yang belum dijawab oleh aparat.
Dalam insiden yang sebelumnya diberitakan sebagai “keributan”, F.Z menyebut tim pengamanan aset menemukan empat orang di dalam gedung yang tidak dapat menunjukkan dasar hukum keberadaan mereka. Tidak ada dokumen, tidak ada surat kuasa.
Namun yang menarik: pemberitaan awal justru lebih banyak menyoroti “bentrokan” daripada mempertanyakan siapa yang sebenarnya berhak berada di dalam gedung tersebut.
Klaim kekerasan yang muncul dalam pemberitaan sebelumnya juga belum diperkuat bukti medis atau hasil visum yang dipublikasikan secara resmi hingga kini.
Kasus ini bukan hanya tentang satu ruko di Cikarang. Ini adalah cermin dari risiko yang dihadapi investor asing yang menanamkan modal di Indonesia melalui skema kemitraan informal dan apa yang terjadi ketika sistem hukum tidak bergerak cukup cepat untuk melindungi hak mereka.
F.Z mendesak aparat segera melakukan verifikasi dokumen kedua belah pihak, memeriksa bukti transfer dan kuitansi, serta mengambil tindakan tegas jika ditemukan operasional tanpa dasar hukum.
“Kepastian hukum adalah fondasi investasi. Tanpa itu, kepercayaan dunia usaha bisa terpengaruh,” ujarnya.
Desakan ini wajar. Yang perlu dijawab sekarang bukan oleh F.Z, melainkan oleh aparat yang sudah memegang laporan itu selama delapan bulan.
Red/bram ananthaku
