LSM dan Ormas: Pilar Pengawasan Investasi yang Perlu Dikenali

portal kabar – Ketua Umum LSM Masyarakat Peduli Investor (MPI), Dr. Anwar Musyadad, baru-baru ini menanggapi tudingan yang dilontarkan oleh oknum pengurus Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKII), DWT. Tudingan tersebut menyatakan bahwa organisasi masyarakat sipil (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menghambat investasi di Kabupaten Bekasi. Dalam pernyataannya pagi ini di kantornya, Anwar menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak hanya tidak tepat tetapi juga dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Anwar menjelaskan bahwa ormas dan LSM di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum bagi peran ormas dan LSM sebagai kontrol sosial dan pengawasan terhadap berbagai aspek di masyarakat, termasuk investasi. Ia menekankan bahwa tidak semua ormas dan LSM berfungsi seperti yang disangkakan DWT, banyak di antaranya justru mendukung dan berkontribusi positif terhadap iklim investasi di daerah.

Portal Kabar  Kontroversi Berlanjut: Pemecatan Pejabat di Perumda Tirta Bhagasasi

Sebagai contoh konkret, Anwar mengungkapkan bahwa MPI telah berperan aktif dalam menjaga keamanan investasi di Kabupaten Bekasi. Pada tahun 2013, MPI berhasil mencegah aksi buruh yang bersifat anarkis dengan melakukan aksi solidaritas dan penggerebekan di pabrik-pabrik. Tindakan ini diambil untuk melindungi kepentingan investasi di daerah tersebut. Anwar juga mengingatkan bahwa sebelum itu, MPI telah berperan dalam menghilangkan praktik premanisme yang berkedok kuli buruh bongkar muat di kawasan industri MM2100, yang saat itu sangat meresahkan para investor.

Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik-praktik yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di kawasan industri. Ia menyatakan bahwa ada pengelola kawasan industri yang seharusnya bertindak sebagai wasit, tetapi malah terlibat dalam praktik bisnis yang merugikan masyarakat setempat. Beberapa oknum tersebut diduga mendirikan yayasan untuk bisnis pendidikan dan rekrutmen, serta terlibat dalam pengumpulan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Anwar menegaskan bahwa pemerintah harus tegas dalam membedakan izin untuk bisnis inti kawasan industri dan pabrik dengan izin untuk yayasan pendidikan dan rekrutmen. Hal ini penting agar masyarakat setempat tidak dirugikan dan tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan.

Portal Kabar  Serangan Angin Puting Beliung: Cikarang Barat dan Tambun Selatan Terdampak

Anwar juga menyoroti masalah rekrutmen tenaga kerja di Kabupaten Bekasi. Ia mengungkapkan bahwa ada dugaan bahwa oknum pengelola kawasan industri dan pabrik melakukan rekrutmen tenaga kerja dari luar Kabupaten Bekasi, meskipun sudah ada peraturan daerah yang mengatur hal tersebut. Jika rekrutmen dan pengelolaan CSR dilakukan dengan benar, menurut Anwar, masalah pengangguran dan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi dapat diminimalisir.

Dalam konteks ini, Anwar menegaskan bahwa MPI akan berkoordinasi dengan ormas-ormas lain untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan yang dilontarkan oleh pengurus HKII. Ia berpendapat bahwa pernyataan tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan perlu ditanggapi dengan serius. Anwar berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Bekasi, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat lokal.

Portal Kabar  Dampak Penggusuran di Bekasi: Komisi II DPR Siap Dengar Keluhan Warga

Dengan demikian, Anwar Musyadad menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, investor, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi. Ia mengajak semua pihak untuk bersikap terbuka dan saling mendukung demi kemajuan Kabupaten Bekasi. Kolaborasi yang baik akan menghasilkan manfaat bagi semua pihak, termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menarik lebih banyak investasi.

bram ananthaku